Viral: Pria Purwakarta Injak hingga Tampar Anaknya Usia 1,5 Tahun
Aksi Kekerasan yang Terekam dan Menyebar di Media Sosial
Sebuah video yang mengerikan viral menampilkan seorang pria berinisial DH (26) dari Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih berusia sekitar 1 tahun 6 bulan. Dalam rekaman terlihat pelaku menampar, menginjak wajah dan perut balita, serta menggantung korban tanpa belas kasih. Jeritan dan tangisan balita tak dihiraukan DH yang justru merekam aksi tersebut sebelum menyebarkannya ke media sosial.
Motif Tragis: Tekanan Rumah Tangga dan Pesan untuk Istri
Menurut Ketua RT setempat, aksi kekerasan ini dilakukan sebagai upaya memaksa istri yang sedang menggugat cerai untuk kembali ke rumah. Istrinya yang telah pulang ke Bogor dinilai menjadi pemicu DH kehilangan kendali emosinya. Beberapa sumber menyebut video itu dikirim langsung kepada sang istri sebagai bentuk intimidasi.
Respon Cepat Polisi dan Kondisi Korban
Polres Purwakarta bergerak cepat setelah video viral. DH melarikan diri ke hutan setelah videonya tersebar, namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian. Polisi dibantu anjing pelacak dalam pengejaran tersebut
Korban balita telah diamankan keluarga dan menjalani visum serta perawatan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Selain itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga turut mengawasi perlindungan korban.
DH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak serta Pasal 80 UU KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.